Saturday, 10 December 2016

Makalah Kurikulum KTSP



                                                          KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan  baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Kurikulum KTSP”.
            Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh sebab itu kami mengundang pembaca untuk memberi saran serta kritik yang dapat menbangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.

                                                                                                Sigli, November 2016

                                                                                                            Penulis  


BAB 1
                                                           PENDAHULUAN

A.  Latar belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mrngakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.



 BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian KTSP
Apa sebenarnya KTSP itu?
Dalam konteks ini Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau lebih dikenal dikalangan guru dengan sebutan KTSP, lahir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). Kedua perundang undangan ini mengamankan bahwa perlu tersusunnya kurikulum pada tingkat suatu pendidikan jenjang endidikan  dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (Syafaruddin, dkk. 2012: 111).
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah di susun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadikan rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang harus di capai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan local, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua,sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan siswa mempelajari masalah transportasi, maka para pengembang KTSP disuatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembang KTSP di Jawa misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi darat; sedangkan di Kalimantan akan banyak membahas transportasi air/sungai. Dengan demikian, walaupun topic yang dikaji mungkin sama secara nasional akan tetapi materi/isi dari topic tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum didaerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topic materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.

B.  Tujuan KTSP
            Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
            Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam   mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.    meningkatkan kompetisi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai(Sanjaya Wina, 2008: 132-133).


C.  Prinsip dan pengembangan KTSP
     KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
·      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
·      Beragam dan terpadu.
·      Taanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
·      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
·      Belajar sepanjang hayat.
·      Seimbang dengan kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
       Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Ø Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Ø Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Ø Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ø Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, serta memerhatikan norma agama yang berlaku dilingkungan sekolah.
Ø Karakteristik satuan pendidikan
     Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan (Muslich Masnur, 2008: 11-12).

D.  Dasar penyusunan KTSP
            Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal. Yang menjadi landasan empiric diantaranya adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita dilihat dari proses maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalnya pendidikan kita kurang mampu mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau pengembangan intelektual; sedangkan pengembangan sikap dan psikomotor cendrung terabaikan. Melalui KTSP sebagai kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi mendorong proses pendidikan tidak hanya terfokus pada pengembangan intelektual saja, akan tetapi juga pembentukan sikap dan keterampilan secara seimbang yang dapat direfleksikan dalam kehidupan nyata. Kedua, Indonesia adalah Negara yang sangat luas yang memiliki keragaman social budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum yang bersifat sentralistik cenderung mengabaikan potensi dan kebutuhan daerah yang berbeda itu. Akibatnya, lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah dimana siswa tinggal. KTSP sebagai kurikulum yang cenderung bersifat desentralistik memiliki prinsip berorientasi pada kebutuhan dan potensi daerah. Artinya, keanekaragaman daerah baik dilihat dari social, budaya, dan kebutuhan harus dijadikan pertimbangan dari proses penyusunan dan pengembangan kurikulum.
            Yang menjadi landasan formal, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan(Sanjaya Wina, 2008: 133-134).

E.  Kelebihan dan Kekurangan KTSP
            Beberapa kelebihan KTSP adalah sebagai berikut :
a.    Mendorong para guru, kepala sekolah, dan ihak manajemen sekolah untuk semakin   meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
b.    KTSP akan megurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
c.    Menggunakan berbagai sumber belajar.
d.   Berpusat pada siswa.
e.    Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan.
f.       Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
g.    Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa, dan kondisi daerahnya masing-masing.
h.    Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi peserta didik.
i.    Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan unia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
       Beberapa kekurangan KTSP adalah sebagai berikut :
a.    Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
                   Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentuk pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik diatas kertas maupun didepan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
b.    Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
                   Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representative merupakan salah satu syarat yang paling penting bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.    Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya dilapangan
                   Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
d.   Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru
                   Penerapan KTSP akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya  jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
                   Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran  di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2  SMA atau kelas 11 IPS Sosiolagi diajarkan selama lima jam pelajaran dikurikulum lama. Namun di KTSP sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit untuk memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan. Beberapa factor kelemahan diatas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.

F.   KTSP sebagai model penyempurnaan KBK
       Meski saat ini pemerintah telah secara resmi menggunakan kurikulum yang di kenal dengan nama KTSP tahun 2006, namun kurikulum KTSP ini tidak dapat dipisahkan dari KBK 2004,, karena KTSP sebenarnya merupakan penyempurnaan dari KBK, KBK merupakan embrio bagi KTSP. Kedua kurikulum KBK dan KTSP sama-sama berangkat dari asumsi bahwa pengajaran harus diarahkan untuk membentuk kecakapan tertentu (kompetensi) baaik yang berkenaan dengan kompetensi kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Oleh karena itu,istilah kompetensi yang digunakan dalam KBK dan KTSP sama-sama menekankan pada pencapaian kompetensi siswa.
       Untuk mencapai kompetensi tersebut pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan, yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 yang mencakup delapan standar yaitu: standaar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
       Penentuan standar nasional dalam kurikulum ini guna menjadi tolok ukur setiap satuan pendidikan dan semua pelaksanaan pendidikan di lapangan dalam melaksanakan kurikulum tersebut. Standar kompetensi tersebut baik pada kurikulum KBK maupun KTSP dituangkan dalam jabaran standar kompetensi secara hierarkis, yaitu: (a) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), (b) Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP), (c) Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP), (d) Kompetensi Dasar (KD), dan (e) Indikator.
       Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yaitu standar kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu, SKKMP (Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran) yaitu standar kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah menempuh sekelompok mata pelajaran tertentu, SKMP (Standar Kompetensi Mata Pelajaran) yaitu standar kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah menempuh mata pelajaran tertentu, KD (Kompetensi Dasar) yaitu kompetensi yang akan dicapai oleh siswa setelah menempuh pokok bahasan dalam pelajaran tertentu, sedang indicator merupakan ciri atau petunjuk bahwa siswa telah mencapai bentuk konkret kompetensi setelah mengikuti tatap muka dalam pembelajaran.
       Dalam kurikulum KBK 2004 pemerintah pusat masih mengatur isi kurikulum dan deskripsinya secara tegas dan konkret, sehingga misi utama KBK untuk memberdayakan lembaga pendidikan masih mengalammi kendala karena peran pemerintah usat masih dominan dalam hal penentuan perumusan kurikulum, sementara saat ini dengan KTSP 2006, pemerintah pusat telah mengurangi dominasinya dalam hal deskripsi rumusan kurikulum dengan tidak mencatumkan indicator dan materi pokok dalam silabus mata pelajaran, didalam KTSP pemerintah pusat hanya mencatumkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP), dan Kompetensi Dasar (KD), sedang perumusan indicator dan materi pokok serta pengembangan silabus diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
       Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006, sekolah/madrasah yang sudah siap melakukan KTSP dipersilakan memulainya sejak tahun pelajaran 2006/2007, sementara yang belum siap dipersiapkan tetap menggunakan kurikulum KBK 2004, dan paling lambat secara nasional pada tahun pelajaran 2009/2010 semua satuan pendidikan harus sudah menerapkan KTSP.
       Berpijak dari pemberlakuan KTSP 2006 yang mana satuan pendidikan  yang sudah siap boleh memulai menggunakannya sejak tahun pelajaran 2006/2007, menunjukkan bahwa sebelum tahun pelajaran 2006/2007  satuan pendidikan sudah mempersiapkan rancangan KTSP, padahal saat itu sedang diterapkan KBK. Dengan demikan, dapat dipahami bahwa KBK memang sudah dipersiapkan sebagai pintu masuk (entry point) bagi KTSP 2006.
       Karena KTSP bukan merupakan perubahan dari KBK, namun hanyalah penyempurnaan dari KBK, maka point-point penting sebagai wujud penyempurnaannya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Pemunculan kompenen baru dalam struktur kurikulum yaitu pengembangan diri, ia bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi merupakan kegiatan yang betujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhan peserta didik.
2.    Memberikan peluang lebih besar kepada sekolah/madrasah untuk mendesain kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing dalam bentuk menyerahkan perumusan indicator dan materi pokok serta pengembangan silabus kepada satuan pendidikan.
3.    Terjadinya perubahan jam pada beberapa mata pelajaran tertentu.
4.    KTSP tidak mengenal ujian blok(Mudlofir Ali, hal:32-34).
       Guru dan tenaga lapangan pendidian termasuk birokrasinya perlu menyadari bahwa KTSP merupakan pemikiran terobosan dalam muwujudkan otonomi. Namun perlu dicermati dalam pelaksanaan berbagai bentuk otonomi yang ada dinegeri kita ini, sering berujung pada mandegnya sebuah proses, karena aparat pelaksana belum terlatih dengan otonomi tersebut. Semua tingkat pelaksana selama ini biasa bekerja dengan perintah, panduan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan terbiasa menerima barang jadi daripada merancang sendiri. Sungguh tidak mudah mengharapkan guru untuk bisa mandiri dalam suasana seperti itu. Oleh karena itu, KTSP jangan diharapkan menjadi formula ‘sakti’ untuk mendongkrak perbaikan proses pembelajaran dan hasilnya, karena bisa saja yang terjadi sebaliknya, kegagalan. Hal ini harus dipikirkan benar-benar, karena seseorang dapat bekerja dengan hasil yang baik kalau dia memahami benar pekerjaan apa yang harus diselesaikannya. Kalau yidak atau belum memahami, hasil apa yang bisa diharapkan dari seseorang yang melakukan pekerjaan yang belum dikuasainya? Ini sekedar mengingatkan agar berbagai pihak tidak perlu kecewa, jika terjadi kegagalan dengan awal pelaksanaan KTSP ini. Perubahan cara berpikir dan kemudian mempengaruhi cara kerja guru, dari cara kerja menurut KBK menuju KTSP sungguh perubahan yang luar biasa, dari kurikulum tersaji menjadi merancang kurikulum pembelajarannya sendiri. Dari kebiasaan ‘disuapi’ menuju ‘mencari bahan dan kemudian meramu sendiri’ kemasan pembelajaran yang di inginkan. Terbiasa menerima perintah dan petunjuk, menjadi bekerja mandiri dan sendiri dengan inisiatif. Guru yang hampir tidak pernah belajar lagi, dipaksa harus membaca buku dan menyusun hasil bacaannya menjadi bahan ajar(Sujanto Bedjo, 2006: 114-115).



G.    Alasan KTSP Dihentikan
      Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, system penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian di kemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.

H.    Dampak Pergantian Kurikulum
            Tujuan pemerintah mengganti kurikulum dalam pendidikan tidak lain adalah Karena ingin memperbaiki mutu pendidikan supaya bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya. Tapi apah demikian?. Pada kennyataannya tidak ada perubahan mutu yang diberikan oleh pendidikan di Indonesia bahkan mutu pendidikan selama kurang lebih dalam lima tahun ini memberikan hasil yang mengecewakan, justru perubahan kurikulum pendidikan yang begitu cepat menimbulkan masalah-masalah baru dalam dunia pendidikan, seperti halnya banyak prestasi siswa yang menurun. Hal ini mungkin disebabkan karena siswa tidak dapat menyesuaikan diri dengan system pembelajaran pada kurikulum yang baru. Lalu apakah pemerintah memikirkan masalah yang demikian? Pemerintah mungkin lebih berfikir dampak positif yang hanya memudahkan sebagian pihak saja. Sebenarnya begitu banyak dampak terhadap mutu pendidikan tidak hanya pergantian kurikulum, tapi sejatinya kurikulum merupakan dasar dari jalannya program pendidikan.
a.    Dampak Bagi Murid
            Dampak dari kurikulum pendidikan yang bergonta ganti bukan hanya memberikan dampak negative terhadap siswa yang semakin merendah prestasinya, sebetulnya perubahan ini juga dapat berdampak pada sekolah yaitu pada tujuan atau visi sebuah sekolah juga akan ikut ikutan kacau. Contoh saja bila sebuah sekolah memiliki satu tujuan atau satu visi tentu sekolah tersebut akan burusaha untuk mencapai tujuanya, dan untuk memenuhi sebuah visi  tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, ketika mereka telah memfokuskan diri pada visi yang telah disusun secara tiba-tiba kurikulum diganti, tentu sekolah tersebut harus mengganti tujuan yang ingin di capai. Mungkin pemerintah merasa bahwa perubahan kurikulum dapat memberi perubahan yang lebih baik pada mutu pendidikan, tapi nyatanya tidak. 
       
BAB III
PENUTUP
                                                            

A.   Kesimpulan
       KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikann. KTSP. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus.
       KTSP merupakan batu loncatan kemajuan pendidikan. Dengan kebijakan baru ini, sekolah bisa membuat silabus kurikulum dan indiator-indikatornya sendiri. Meski menentukan silabusnya sendiri namun standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
       KTSP merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK), yang di kembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI), dan standar kompetensi lulusan (SKL) yang terdapat pada KBK.
       KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan, desentralisasi di bidangf pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan dimasa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan local, nasional, dan tuntutan global dengan semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

B.  Saran
Kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari peserta diskusi dan ibu/bapak dosen agar dalam diskusi akan berjalan lancer dan kondusif.


                                              DAFTAR PUSTAKA

Mudlofir, Ali, 2012. Aplikasi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Bahan Ajar Dalam Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT GraFindo Persada.
Muslich, Masnur, 2008. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan): Dasar Pemahaman Dan Pengembangan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sanjaya, Wina, 2008. Kurikulum Dan Pembelajaran: Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Prenada Media Group.
Sujanto, Bedjo, 2006. Guru Indonesia Dan Perubahan Kurikulum: Mengorek Kegelisahan Guru. Bandung: Sunan Ambu Press.
Syafaruddin, dkk. 2012. Inovasi Pendidikan: Suatu Analisis Terhadap Kebijakan Baru Pendidikan. Perdana Publishing.

Note : Makalah di atas di susun oleh :
AYU NEISA
NASRIATI
JAMILAH ELSAFITRI
MAULIDAR
YUSRA YULITA
ZAILAMI
EL-MAHFUD
Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Prody sejarah
Universitas Jabal Ghafur
Dengan Pembimbingnya : Muhjam Kamza S.Pd M.Pd

Telah Mendapat Izin Dari Penulis Untuk di Publikasi Melalui www.malpublishing.com (blog ini) sehinnga tidak adanya unsur pelanggaran hak cipta


1 comment:

  1. terimaksih informasi dan ilmu yang bermnfaat ini 
    salam hormat dari saya
    WARKOP SETIA

    ReplyDelete