KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai
“Kurikulum KTSP”.
Makalah ini dibuat dengan berbagai
observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh sebab itu kami mengundang
pembaca untuk memberi saran serta kritik yang dapat menbangun kami. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Sigli,
November 2016
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Penyusunan KTSP
sangat diperlukan untuk mrngakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan
untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non
akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi
iman dan takwa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian KTSP
Apa
sebenarnya KTSP itu?
Dalam konteks
ini Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau lebih dikenal dikalangan guru
dengan sebutan KTSP, lahir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). Kedua perundang
undangan ini mengamankan bahwa perlu tersusunnya kurikulum pada tingkat suatu
pendidikan jenjang endidikan dasar dan
menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) (Syafaruddin, dkk. 2012: 111).
Dalam Standar
Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh
satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Manakala kita
analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna
kurikulum operasional. Pertama, sebagai
kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak
akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah di susun pemerintah secara
nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan
kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan
operasionalnya saja; sedangkan yang menjadikan rujukan pengembangannya itu
sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah
jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi
yang harus di capai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat
1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan
isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan local, yakni
kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek
pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua
aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua,sebagai
kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan
ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 ayat
2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar
isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya
yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak
terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi
mengharuskan siswa mempelajari masalah transportasi, maka para pengembang KTSP
disuatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembang KTSP di Jawa
misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi darat; sedangkan
di Kalimantan akan banyak membahas transportasi air/sungai. Dengan demikian,
walaupun topic yang dikaji mungkin sama secara nasional akan tetapi materi/isi
dari topic tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang kurikulum didaerah memiliki keleluasaan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan
berapa kali pertemuan dan kapan suatu topic materi harus dipelajari siswa agar
kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
B. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama
3.
meningkatkan kompetisi yang sehat
antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai(Sanjaya
Wina, 2008: 132-133).
C. Prinsip dan pengembangan
KTSP
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
·
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
·
Beragam dan terpadu.
·
Taanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
·
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
·
Belajar sepanjang hayat.
·
Seimbang dengan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan
memerhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Ø
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Ø Peningkatan potensi, kecerdasan,
dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum
disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan
intelektual, emosional, spiritual, dan kinestik peserta didik secara optimal
sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Ø Tuntutan dunia kerja
Kurikulum
harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja,
khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ø Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama,
serta memerhatikan norma agama yang berlaku dilingkungan sekolah.
Ø Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan (Muslich Masnur, 2008: 11-12).
D. Dasar penyusunan KTSP
Pengembangan KTSP didasarkan pada
dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal. Yang menjadi
landasan empiric diantaranya adalah pertama,
adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita dilihat dari proses
maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalnya pendidikan kita kurang mampu
mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung
berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau pengembangan intelektual;
sedangkan pengembangan sikap dan psikomotor cendrung terabaikan. Melalui KTSP
sebagai kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi mendorong proses
pendidikan tidak hanya terfokus pada pengembangan intelektual saja, akan tetapi
juga pembentukan sikap dan keterampilan secara seimbang yang dapat
direfleksikan dalam kehidupan nyata. Kedua,
Indonesia adalah Negara yang sangat luas yang memiliki keragaman social budaya
dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum yang bersifat
sentralistik cenderung mengabaikan potensi dan kebutuhan daerah yang berbeda
itu. Akibatnya, lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan
daerah dimana siswa tinggal. KTSP sebagai kurikulum yang cenderung bersifat
desentralistik memiliki prinsip berorientasi pada kebutuhan dan potensi daerah.
Artinya, keanekaragaman daerah baik dilihat dari social, budaya, dan kebutuhan
harus dijadikan pertimbangan dari proses penyusunan dan pengembangan kurikulum.
Yang menjadi landasan formal, KTSP
disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan(Sanjaya Wina, 2008: 133-134).
E. Kelebihan dan Kekurangan KTSP
Beberapa kelebihan KTSP adalah sebagai berikut :
a.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan
ihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program
pendidikan.
b.
KTSP akan megurangi beban belajar siswa
yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat
mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
c.
Menggunakan berbagai sumber belajar.
d.
Berpusat pada siswa.
e.
Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi,
dinamis dan menyenangkan.
f.
Guru sebagai fasilitator yang bertugas
mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
g.
Kurikulum sangat humanis, yaitu
memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum
sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa, dan kondisi daerahnya
masing-masing.
h.
Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap,
dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi peserta
didik.
i.
Pembelajaran yang dilakukan mendorong
terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan unia kerja yang membentuk
kompetensi peserta didik.
Beberapa kekurangan KTSP adalah sebagai
berikut :
a.
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola
penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentuk pada masih minimnya kualitas guru
dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi
pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP),
baik diatas kertas maupun didepan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya
kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang
kreativitas guru.
b.
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
Ketersediaan
sarana dan prasarana yang lengkap dan representative merupakan salah satu
syarat yang paling penting bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan
menunjukan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium
serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.
Masih banyak guru yang belum memahami
KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya
dilapangan
Masih
rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP
dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara
menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh,
maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling
lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
d.
Penerapan KTSP yang merekomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru
Penerapan KTSP akan menambah
persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti
kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui
rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada
pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya,
guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan
profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi
maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran sosiologi
untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya.
Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11
IPS Sosiolagi diajarkan selama lima jam pelajaran dikurikulum lama. Namun di
KTSP sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi
di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran sosiologi diajarkan untuk empat
jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih
banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika
KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit untuk memenuhi ketentuan
24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan. Beberapa factor kelemahan
diatas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak
hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan
kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut
marutnya pendidikan di Indonesia.
F. KTSP sebagai model penyempurnaan
KBK
Meski saat ini pemerintah telah secara
resmi menggunakan kurikulum yang di kenal dengan nama KTSP tahun 2006, namun
kurikulum KTSP ini tidak dapat dipisahkan dari KBK 2004,, karena KTSP
sebenarnya merupakan penyempurnaan dari KBK, KBK merupakan embrio bagi KTSP.
Kedua kurikulum KBK dan KTSP sama-sama berangkat dari asumsi bahwa pengajaran
harus diarahkan untuk membentuk kecakapan tertentu (kompetensi) baaik yang
berkenaan dengan kompetensi kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Oleh karena
itu,istilah kompetensi yang digunakan dalam KBK dan KTSP sama-sama menekankan
pada pencapaian kompetensi siswa.
Untuk mencapai kompetensi tersebut
pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan, yang tertuang dalam PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 yang
mencakup delapan standar yaitu: standaar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Penentuan standar nasional dalam
kurikulum ini guna menjadi tolok ukur setiap satuan pendidikan dan semua
pelaksanaan pendidikan di lapangan dalam melaksanakan kurikulum tersebut.
Standar kompetensi tersebut baik pada kurikulum KBK maupun KTSP dituangkan
dalam jabaran standar kompetensi secara hierarkis, yaitu: (a) Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), (b) Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SKKMP), (c) Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP), (d) Kompetensi Dasar
(KD), dan (e) Indikator.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yaitu
standar kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah lulus dari satuan
pendidikan tertentu, SKKMP (Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran) yaitu
standar kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah menempuh sekelompok
mata pelajaran tertentu, SKMP (Standar Kompetensi Mata Pelajaran) yaitu standar
kompetensi yang menggambarkan profil siswa setelah menempuh mata pelajaran
tertentu, KD (Kompetensi Dasar) yaitu kompetensi yang akan dicapai oleh siswa
setelah menempuh pokok bahasan dalam pelajaran tertentu, sedang indicator
merupakan ciri atau petunjuk bahwa siswa telah mencapai bentuk konkret
kompetensi setelah mengikuti tatap muka dalam pembelajaran.
Dalam kurikulum KBK 2004 pemerintah pusat
masih mengatur isi kurikulum dan deskripsinya secara tegas dan konkret,
sehingga misi utama KBK untuk memberdayakan lembaga pendidikan masih mengalammi
kendala karena peran pemerintah usat masih dominan dalam hal penentuan
perumusan kurikulum, sementara saat ini dengan KTSP 2006, pemerintah pusat
telah mengurangi dominasinya dalam hal deskripsi rumusan kurikulum dengan tidak
mencatumkan indicator dan materi pokok dalam silabus mata pelajaran, didalam
KTSP pemerintah pusat hanya mencatumkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP), dan Kompetensi Dasar (KD), sedang
perumusan indicator dan materi pokok serta pengembangan silabus diserahkan
kepada masing-masing satuan pendidikan.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006, sekolah/madrasah yang sudah siap
melakukan KTSP dipersilakan memulainya sejak tahun pelajaran 2006/2007,
sementara yang belum siap dipersiapkan tetap menggunakan kurikulum KBK 2004,
dan paling lambat secara nasional pada tahun pelajaran 2009/2010 semua satuan
pendidikan harus sudah menerapkan KTSP.
Berpijak dari pemberlakuan KTSP 2006 yang
mana satuan pendidikan yang sudah siap
boleh memulai menggunakannya sejak tahun pelajaran 2006/2007, menunjukkan bahwa
sebelum tahun pelajaran 2006/2007 satuan
pendidikan sudah mempersiapkan rancangan KTSP, padahal saat itu sedang
diterapkan KBK. Dengan demikan, dapat dipahami bahwa KBK memang sudah
dipersiapkan sebagai pintu masuk (entry
point) bagi KTSP 2006.
Karena KTSP bukan merupakan perubahan
dari KBK, namun hanyalah penyempurnaan dari KBK, maka point-point penting sebagai wujud penyempurnaannya dapat dikemukakan
sebagai berikut:
1.
Pemunculan kompenen baru dalam struktur
kurikulum yaitu pengembangan diri, ia bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru, tetapi merupakan kegiatan yang betujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
bakat, minat, dan kebutuhan peserta didik.
2.
Memberikan peluang lebih besar kepada
sekolah/madrasah untuk mendesain kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masing-masing dalam bentuk menyerahkan perumusan indicator dan materi pokok
serta pengembangan silabus kepada satuan pendidikan.
3.
Terjadinya perubahan jam pada beberapa
mata pelajaran tertentu.
4.
KTSP tidak mengenal ujian blok(Mudlofir
Ali, hal:32-34).
Guru dan tenaga lapangan pendidian
termasuk birokrasinya perlu menyadari bahwa KTSP merupakan pemikiran terobosan
dalam muwujudkan otonomi. Namun perlu dicermati dalam pelaksanaan berbagai
bentuk otonomi yang ada dinegeri kita ini, sering berujung pada mandegnya
sebuah proses, karena aparat pelaksana belum terlatih dengan otonomi tersebut.
Semua tingkat pelaksana selama ini biasa bekerja dengan perintah, panduan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan terbiasa menerima barang jadi
daripada merancang sendiri. Sungguh tidak mudah mengharapkan guru untuk bisa
mandiri dalam suasana seperti itu. Oleh karena itu, KTSP jangan diharapkan
menjadi formula ‘sakti’ untuk mendongkrak perbaikan proses pembelajaran dan
hasilnya, karena bisa saja yang terjadi sebaliknya, kegagalan. Hal ini harus dipikirkan benar-benar, karena seseorang
dapat bekerja dengan hasil yang baik kalau dia memahami benar pekerjaan apa
yang harus diselesaikannya. Kalau yidak atau belum memahami, hasil apa yang
bisa diharapkan dari seseorang yang melakukan pekerjaan yang belum dikuasainya?
Ini sekedar mengingatkan agar berbagai pihak tidak perlu kecewa, jika terjadi
kegagalan dengan awal pelaksanaan KTSP ini. Perubahan cara berpikir dan
kemudian mempengaruhi cara kerja guru, dari cara kerja menurut KBK menuju KTSP
sungguh perubahan yang luar biasa, dari kurikulum tersaji menjadi merancang
kurikulum pembelajarannya sendiri. Dari kebiasaan ‘disuapi’ menuju ‘mencari
bahan dan kemudian meramu sendiri’ kemasan pembelajaran yang di inginkan.
Terbiasa menerima perintah dan petunjuk, menjadi bekerja mandiri dan sendiri
dengan inisiatif. Guru yang hampir tidak pernah belajar lagi, dipaksa harus
membaca buku dan menyusun hasil bacaannya menjadi bahan ajar(Sujanto Bedjo,
2006: 114-115).
G. Alasan KTSP Dihentikan
Penghentian kurikulum ini dilandasi antara
lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, system penilaian, penataran
guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian
di kemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.
H. Dampak Pergantian Kurikulum
Tujuan
pemerintah mengganti kurikulum dalam pendidikan tidak lain adalah Karena ingin
memperbaiki mutu pendidikan supaya bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya.
Tapi apah demikian?. Pada kennyataannya tidak ada perubahan mutu yang diberikan
oleh pendidikan di Indonesia bahkan mutu pendidikan selama kurang lebih dalam
lima tahun ini memberikan hasil yang mengecewakan, justru perubahan kurikulum
pendidikan yang begitu cepat menimbulkan masalah-masalah baru dalam dunia
pendidikan, seperti halnya banyak prestasi siswa yang menurun. Hal ini mungkin
disebabkan karena siswa tidak dapat menyesuaikan diri dengan system
pembelajaran pada kurikulum yang baru. Lalu apakah pemerintah memikirkan
masalah yang demikian? Pemerintah mungkin lebih berfikir dampak positif yang hanya
memudahkan sebagian pihak saja. Sebenarnya begitu banyak dampak terhadap mutu
pendidikan tidak hanya pergantian kurikulum, tapi sejatinya kurikulum merupakan
dasar dari jalannya program pendidikan.
a.
Dampak
Bagi Murid
Dampak dari kurikulum pendidikan
yang bergonta ganti bukan hanya memberikan dampak negative terhadap siswa yang
semakin merendah prestasinya, sebetulnya perubahan ini juga dapat berdampak
pada sekolah yaitu pada tujuan atau visi sebuah sekolah juga akan ikut ikutan
kacau. Contoh saja bila sebuah sekolah memiliki satu tujuan atau satu visi
tentu sekolah tersebut akan burusaha untuk mencapai tujuanya, dan untuk
memenuhi sebuah visi tentu membutuhkan
waktu yang tidak singkat, ketika mereka telah memfokuskan diri pada visi yang
telah disusun secara tiba-tiba kurikulum diganti, tentu sekolah tersebut harus
mengganti tujuan yang ingin di capai. Mungkin pemerintah merasa bahwa perubahan
kurikulum dapat memberi perubahan yang lebih baik pada mutu pendidikan, tapi
nyatanya tidak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikann. KTSP. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan,
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan
silabus.
KTSP merupakan batu loncatan kemajuan
pendidikan. Dengan kebijakan baru ini, sekolah bisa membuat silabus kurikulum
dan indiator-indikatornya sendiri. Meski menentukan silabusnya sendiri namun
standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan
pemerintah.
KTSP merupakan pengembangan dan
penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK), yang di
kembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI), dan standar
kompetensi lulusan (SKL) yang terdapat pada KBK.
KTSP merupakan salah satu bentuk
realisasi kebijakan, desentralisasi di bidangf pendidikan agar kurikulum
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di
sekolah yang bersangkutan dimasa sekarang dan yang akan datang dengan
mempertimbangkan kepentingan local, nasional, dan tuntutan global dengan
semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
B. Saran
Kami
sangat mengharapkan saran dan kritik dari peserta diskusi dan ibu/bapak dosen
agar dalam diskusi akan berjalan lancer dan kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Mudlofir,
Ali, 2012. Aplikasi Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Dan Bahan Ajar Dalam Pendidikan Agama Islam.
Jakarta: PT GraFindo Persada.
Muslich,
Masnur, 2008. KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan): Dasar Pemahaman Dan Pengembangan. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Sanjaya,
Wina, 2008. Kurikulum Dan Pembelajaran:
Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta:
Prenada Media Group.
Sujanto,
Bedjo, 2006. Guru Indonesia Dan Perubahan
Kurikulum: Mengorek Kegelisahan Guru. Bandung: Sunan Ambu Press.
Syafaruddin,
dkk. 2012. Inovasi Pendidikan: Suatu
Analisis Terhadap Kebijakan Baru Pendidikan. Perdana Publishing.
Note
: Makalah di atas di susun oleh :
AYU NEISA
NASRIATI
JAMILAH ELSAFITRI
MAULIDAR
YUSRA YULITA
ZAILAMI
EL-MAHFUD
Mahasiswa
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Prody sejarah
Universitas
Jabal Ghafur
Dengan
Pembimbingnya : Muhjam Kamza S.Pd M.Pd
Telah
Mendapat Izin Dari Penulis Untuk di Publikasi Melalui www.malpublishing.com (blog ini)
sehinnga tidak adanya unsur pelanggaran hak cipta
terimaksih informasi dan ilmu yang bermnfaat ini
ReplyDeletesalam hormat dari saya
WARKOP SETIA